← Back

Klarifikasi terkait Calon Tunggal pada Pemilihan Rektor UNS 2019

Telah dimuat dalam newsletter Lembaga Pers Mahasiswa NOVUM Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, yaitu newsletter Ledak edisi Maret 2019 sebagai headline.


Mengacu pada Pasal 12 Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN), bahwa masa jabatan pemimpin PTN adalah empat tahun, maka seluruh civitas akademika Universitas Sebelas Maret (UNS) siap menyambut wajah baru rektor UNS. Namun, dalam proses pemilihan rektor (pilrek) tersebut muncul pemberitaan terkait musyawarah mufakat sehingga menghasilkan calon tunggal rektor yang ramai dibicarakan.


Pemilihan Rektor UNS terbagi menjadi empat tahap yaitu penjaringan, penyaringan, pemilihan, serta penetapan dan pelantikan. Rangkaian pilrek UNS sudah berlangsung sejak bulan November 2018 yang merupakan tahap awal yaitu penjaringan. Dalam tahap penjaringan, tepatnya pada 11 Januari 2019 menghasilkan bakal calon rektor (carek) UNS yang berjumlah lima calon.

Saat ini, tahap pilrek sudah mencapai tahap penyaringan. Pada tahap penyaringan ini, lima bakal carek sebelumnya disaring kembali dan menghasilkan tiga nama carek. Tiga nama carek tersebut adalah Prof. Dr. Widodo Muktiyo, S. E., M. Com. (guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNS), Prof. Dr. H. Jamal Wiwoho, S. H., M. Hum. (guru besar Fakultas Hukum UNS), dan Prof. Drs. Sutarno, M. Sc., Ph. D. (guru besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNS).

Namun dalam proses pilrek yang masih mencapai tahap penyaringan ini, terbit suatu pemberitaan yang ramai diberitakan media, yaitu terkait rektor baru yang sudah resmi dipilih karena merupakan calon tunggal. Calon tunggal yang dimaksud adalah Prof. Dr. H. Jamal Wiwoho, S. H., M. Hum.

Hal ini mengacu pada peristiwa musyawarah mufakat yang terjadi antara tiga carek setelah sidang senat tertutup. Prof. Dr. Ir. Suntoro, M. S., selaku Ketua Senat UNS mengkonfirmasikan perihal tersebut, “Di luar itu (sidang tertutup). Sidang tertutup memilih tiga (carek), lha di antara tiga ini ternyata ada kesepakatan untuk Prof. Jamal menjadi calon rektor (tunggal).”

Jamal selaku salah satu carek yang sedang ramai dibicarakan turut mengakui bahwa memang benar dirinya yang disepakati menjadi rektor berikutnya dari musyawarah mufakat antara tiga carek itu. “Iya (benar), tetapi secara prosedur, itu kan hasil musyawarah nanti. Kita sudah sampaikan 10 Februari lalu ke panitia pilrek. Panitia pilrek kemudian menyerahkannya ke Ketua Senat,” akunya ketika dihubungi via telepon (9/3/2019).

Menteri Koordinator Kemajuan Kampus, dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM UNS 2019, Rizki Hafidz Muntaz, juga menyampaikan tanggapannya. “Musyawarah mufakat hanya ada di tiga calon, dalam skema tiga-tiganya tetap maju di sidang tertutup yang ada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Tapi bisa dimusyawarahkan, kedua calon (selain Jamal) seakan-akan ‘menyerahkan’. Mungkin bahasanya ‘mundur’, jadi menyerahkan ke Prof. Jamal, tapi kan belum tentu forum itu sepakat,” katanya.

Suntoro menanggapi hal tersebut, “(Dua) calon rektor tidak boleh mundur. Hanya kesepakatan untuk nanti kita bawa ke pemilihan. Jika disitu, baik Menristekdikti maupun anggota senat semuanya setuju untuk musyawarah mufakat, artinya kesepakatan antara tiga carek itu (dikabulkan).”

Jamal mengatakan bahwa pertimbangan yang menghasilkan kesepakatan tiga carek agar Jamal maju menjadi rektor berikutnya adalah pemungutan jumlah suara Jamal yang terbanyak ketika tahap penjaringan. Selain itu, proses pilrek tidak boleh terkotak-kotak dan membuat iklim di kampus menjadi tidak kondusif. “Oleh karena itu, tiga orang (carek) ini bersepakat akan merawat rumah kita, UNS, sebagai rumah kedamaian di antara kita semua,” pungkas Jamal.